Meta dan Google Absen dari Panggilan Komdigi Terkait Pembatasan Ruang Digital Anak

Apr 3, 2026
Meta dan Google Absen dari Panggilan Komdigi Terkait Pembatasan Ruang Digital Anak
Ilustrasi (Istimewa)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google.

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan terkait kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Meta sebagai induk Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube, sebelumnya mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan memerlukan koordinasi internal.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, kewajiban untuk menghadiri pemeriksaan belum juga dipenuhi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang tidak dapat ditunda secara berlarut.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, namun hingga kini kewajiban untuk memenuhi panggilan belum dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemanggilan terhadap penyelenggara sistem elektronik dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.

Prosedur merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut aspek keamanan dan keselamatan pengguna usia dini.

Menurut Alexander, setiap penundaan dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses platform digital.

“Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang nyata dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk perusahaan global,” tegasnya.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik akan terus berlanjut apabila panggilan tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Komdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak menjadi prioritas utama dalam tata kelola ruang digital nasional, sehingga diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia platform.

“Kami berharap ada itikad baik dan langkah konkret dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0