Bisnis Gelap Narkoba di Rinding Terbongkar, Pria 44 Tahun Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Rumahnya
KARTANEWS.COM, BERAU – Ruang gerak peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Bayur kembali dipersempit setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau membongkar praktik transaksi gelap di Kelurahan Rinding. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (04/01/2026) sore tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (44) yang diduga kuat sebagai pemain lama di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari keberanian warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah tinggal. Merespons laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan tepat pukul 17.00 Wita.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Suasana penggeledahan berlangsung tegang namun kondusif dengan disaksikan langsung oleh perwakilan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat mereka menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam rumahnya.
“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, dan alat-alat lain,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang pribadi yang diduga kuat digunakan untuk memperlancar bisnis haram tersebut. Barang bukti tambahan berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta buku catatan transaksi kini telah disita petugas. Semua temuan ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam jaringan peredaran di tingkat lokal.
Atas temuan tersebut, SA kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak generasi muda melalui narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas narkotika di wilayah hukum Teluk Bayur. Saat ini, tersangka SA telah mendekam di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Melalui aksi ini, kepolisian kembali membuktikan bahwa kolaborasi antara aparat dan informasi masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0