Niat Berangkat Mengaji, Anak di Samarinda Jadi Korban Pelecehan Orang Tak Dikenal
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang menangkap pria berinisial HI (30) lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada Rabu, 9 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan tak senonoh tersebut ke polisi. Kepada ibunya, korban mengaku payudaranya diremas pelaku sebanyak dua kali.
Seksi Humas Polresta Samarinda, Arie, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berjalan kaki menuju tempat mengaji bersama dua rekannya. Di tengah jalan, pelaku menghampiri dan menanyakan tingkatan kelas mereka.
"Karena takut, korban dan kedua temannya tidak menjawab. Kedua teman korban langsung berlari meninggalkan lokasi," kata Arie.
Saat korban tertinggal sendiri, pelaku mendekat dan melancarkan aksinya. Pelaku merangkul pundak kanan korban lalu meremas payudaranya. Korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku sebelum akhirnya berhasil kabur menyusul teman-temannya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu, yang langsung meneruskannya ke pihak kepolisian. Petualangan HI pun berakhir setelah penyidik menangkapnya tak lama setelah laporan diterima.
Dalam pemeriksaan awal, HI mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kaus hitam dan satu celana jins hitam milik pelaku.
Saat ini HI ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.(Irla)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0