Modal Nikah Hasil Mencuri, Pria di Kutim Diciduk Polisi di Kamar Penginapan Bersama Kekasih
KARTANEWS.COM, KUTAI TIMUR – Batal nikah di Sulawesi, seorang pemuda berinisial DM (29) justru harus berurusan dengan hukum. Pria asal Palaran, Samarinda ini diciduk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang usai nekat menggasak sepeda motor senilai Rp40 juta di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban berinisial S (47) menyadari sepeda motornya hilang pada Rabu (22/7/2026) malam. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Sangkulirang.
Menerima aduan warga, petugas langsung bergerak cepat memblokade jalan dan menyisir sejumlah titik rawan.
"Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyekatan jalan dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami menemukan sepeda motor yang diduga barang bukti terparkir di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang," ungkap Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7/2026).
Petugas yang mencurigai keberadaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar. Alhasil, DM berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan hasil curiannya.
Ironisnya, saat digerebek, DM sedang bersama kekasihnya di dalam kamar penginapan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor tersebut sebagai modal untuk melarikan diri ke Sulawesi dan melangsungkan pernikahan.
Atas perbuatannya, DM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Erik.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0