BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Muara Badak, 45,85 Gram Diamankan
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ beserta tiga paket sabu dengan berat bersih 45,85 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
Hasil pemantauan petugas mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim melihat seorang laki-laki berada di dalam rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku berinisial RJ. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berada dalam penguasaannya. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 45,85 gram.
Berdasarkan keterangan RJ kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RM yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). RJ mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan RM, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, RM diketahui berada di wilayah Sulawesi Barat.
Atas temuan tersebut, RJ bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
BNNP Kaltim menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Selain pengungkapan kasus di Muara Badak, BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026) juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, petugas sebelumnya mengamankan dua orang berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Keduanya diamankan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 996 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan plastik teh Cina berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas berwarna merah muda.
Berdasarkan keterangan KY, dirinya berada di Samarinda untuk menemui perempuan yang merupakan pacarnya. Dalam proses tersebut, KY mengaku dihubungi seseorang berinisial MK, warga yang telah lama dikenalnya di Pontianak. MK kemudian diduga meminta KY mengambil dan mengantarkan sebuah bungkusan yang diketahui berisi narkotika ke sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan.
Dalam menjalankan aksinya, KY disebut bersama IH. Berdasarkan keterangan dalam rilis BNNP Kaltim, IH berperan menemani KY sekaligus menjadi penunjuk jalan dengan mengikuti arahan MK.
Dari total barang bukti 996 gram sabu tersebut, sebanyak 993,78 gram netto dimusnahkan. Sementara itu, sebanyak 1,17 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram lainnya untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
BNNP Kalimantan Timur menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BNNP Kaltim menyatakan upaya pemberantasan tersebut merupakan bagian dari komitmen menciptakan Kalimantan Timur BERSINAR atau Bersih Narkoba. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (Irla)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0