4 Raperda Disahkan, Pemkab Berau dan DPRD Komitmen Aktualisasikan Program Konkrit

Aug 28, 2026

KARTANEWS.COM, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi mengetuk palu pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (26/8/2026). 

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait. Seluruh dari tujuh fraksi DPRD Berau menyatakan persetujuan mereka melalui penyampaian pandangan akhir.

Empat regulasi baru yang disahkan mencakup Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Perda Penyelenggaraan Pangan, serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah. 

Regulasi mengenai masyarakat adat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam menata proses identifikasi, validasi, hingga verifikasi hak-hak adat secara terstruktur.

Di sisi lain, Perda LP2B dirancang khusus untuk memproteksi alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman. Dedy menyebut regulasi ini memberikan kepastian insentif bagi para petani lokal.

"Dengan Perda ini, petani memiliki keuntungan seperti keringanan atau pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, dan sertifikat tanah gratis," ujar Dedy.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyambut positif pengesahan regulasi tersebut. Ia menyoroti Perda Penyelenggaraan Pangan dan LP2B sebagai fondasi vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah jangka panjang.

"Pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat," tegas Sri Juniarsih.

Bupati juga mengapresiasi inisiatif DPRD atas usulan Raperda Masyarakat Adat dan BUMK yang dinilai mampu menyerap aspirasi berbasis potensi lokal.

"Usulan dua Raperda dari legislatif menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat," pungkasnya.

Pasca pengesahan ini, Pemkab dan DPRD Berau berkomitmen segera mendorong implementasi regulasi secara konkret agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. (Adv/Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0