Sidang Perdana Gugatan Demosi ASN di PTUN Samarinda, Bupati Nunukan Mangkir

Aug 23, 2026
Sidang Perdana Gugatan Demosi ASN di PTUN Samarinda, Bupati Nunukan Mangkir
Sidang Perdana Gugatan Demosi ASN (Sumber: Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Sengketa tata usaha negara terkait penurunan jabatan atau demosi dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum dan kedua prinsipal penggugat hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara, Bupati Nunukan selaku tergugat tidak hadir.

Perkara itu diajukan oleh Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah untuk mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 yang berdampak pada penurunan jabatan keduanya. Gugatan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Muin & Partner, M. Taufik. 

Mutiq sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada jabatan administrator atau Eselon III.B. Dalam keputusan yang disengketakan, ia ditempatkan sebagai Analis Hukum Ahli Muda.

Sementara itu, Rachmansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perizinan pada Eselon III.B diturunkan ke jabatan Pranata Komputer Ahli Muda.

Pihak penggugat menilai penerbitan keputusan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kedudukan jabatan, tetapi juga menyangkut aspek kepastian karier dan status hukum kedua ASN. Dalam materi gugatannya, penggugat mempersoalkan sejumlah aspek yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar yang digunakan penggugat adalah Pasal 24 ayat (1) juncto ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Menurut penggugat, ketentuan tersebut mengatur bahwa penyetaraan dari jabatan administrator seharusnya diarahkan pada jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya.

Karena itu, penempatan penggugat pada jenjang Ahli Muda dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyetaraan jabatan dan berimplikasi terhadap jenjang karier keduanya.

Penggugat juga mendalilkan bahwa penurunan jabatan satu tingkat dapat dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, menurut pihak penggugat, kedua ASN tersebut memiliki rekam kinerja yang baik dan tidak pernah menerima hukuman disiplin. Kondisi tersebut, kata penggugat, juga tercermin dalam proses keberatan administratif yang sebelumnya telah ditempuh.

Selain persoalan jenjang jabatan dan disiplin ASN, gugatan turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan. Penggugat merujuk pada Pasal 17 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dalil gugatan, kewenangan dalam melakukan penataan dan penyetaraan jabatan semestinya digunakan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi. Namun, penggugat menilai kewenangan tersebut justru digunakan dengan cara yang berdampak pada pemangkasan jenjang karier mereka.

Penggugat juga menilai penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Persoalan lain yang dipersoalkan berkaitan dengan validasi data kepegawaian, khususnya angka kredit dan jenjang karier yang menurut penggugat seharusnya menjadi dasar dalam menentukan posisi jabatan fungsional masing-masing.

Ketidakhadiran Bupati Nunukan dalam sidang perdana menjadi bagian dari dinamika awal perkara tersebut. Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan perkara di PTUN Samarinda.

Melalui gugatan tersebut, Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah meminta majelis hakim PTUN Samarinda menyatakan batal atau tidak sah SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026. Mereka juga meminta pemulihan kedudukan hukum dan jabatan, termasuk rehabilitasi harkat serta martabat sebagai ASN.

Penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan jenjang karier mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan di PTUN Samarinda. Substansi mengenai sah atau tidaknya keputusan Bupati Nunukan tersebut pada akhirnya akan dinilai berdasarkan alat bukti, dalil para pihak, serta pertimbangan hukum majelis hakim. (Irla)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0