Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan Maut di Kukar, Terancam 12 Tahun Penjara
KARTANEWS.COM, KUKAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan tragis yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kecamatan Tabang, Senin (10/8/2026).
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dua orang pria berinisial I dan L menjadi korban penganiayaan berat oleh sekelompok pemuda.
"Korban I meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke puskesmas setempat, sedangkan korban L mengalami luka serius di bagian wajah," terang Khairul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari aksi saling melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan. Perselisihan memuncak ketika salah satu pelaku, MF alias O, mengaku dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.
Tidak terima atas kejadian tersebut, MF alias O kembali ke warung untuk memanggil rekannya, AP alias A. Keduanya lantas mendatangi korban bersama rombongan kawan-kawannya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan secara bersama-sama.
Merespons kejadian itu, Tim Satreskrim Polres Kukar yang dibantu Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat menyisir keberadaan para pelaku. Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi tim untuk melakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda.
"Dari hasil pengejaran, kami mengamankan sembilan orang tersangka. Empat dibekuk di Tabang, tiga di Samarinda, dan dua di Tenggarong. Satu di antara sembilan tersangka masih tergolong anak di bawah umur," tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik pelaku, dua unit sepeda motor (Yamaha WR 155 dan Honda Win 100) milik korban, serta satu botol minuman dari lokasi kejadian.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0