Kena Mental Usai Curi Sound System Tempat Kerja, Pria di Berau Ngaku via WA dan Serahkan Diri
KARTANEWS.COM, BERAU– Seorang Pria berinisial DDR (19) diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan pecurian sound sistem di tempatnya bekerja.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membeberkan bahwa pelaku diamankan oleh kepolisian pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Amin Maulani.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/7/2026) malam, disusul aksi kedua pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan aksi ketiga pada Jumat (8/7/2026) malam.
Kasus ini terungkap saat korban sekaligus pelapor, mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk memeriksa para pekerja. Saat memeriksa bagian kamar gudang, korban terkejut melihat sejumlah peralatan elektronik miliknya raib dari atas kotak penyimpanan (harkis).
Menyadari hal itu, korban sempat menanyakan hilangnya barang-barang itu kepada mandor dan para pekerja lainnya, untuk mencari tau lebih lanjut kemana barang tersebut dilarikan.
Tiga hari berselang, titik terang keberadaan barangnya, muncul pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku yang merasa bersalah akhirnya mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya.
Tak lama setelah itu, pelaku datang langsung ke lokasi gudang untuk menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit elektronik sound system, yang terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA tipe X-2100,” urai Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara, tututpnya. (Rein/Rdk)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0