Kasus Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai P3K Berau, Kini Bergulir di PN Tanjung Redeb

Aug 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai P3K Berau, Kini Bergulir di PN Tanjung Redeb
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (Istimewa)

KARTANEWS.COM, BERAU - Kasus perselisihan antar-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau yang terjadi beberapa waktu lalu kini resmi bergulir di meja hijau. Perkara tindak kekerasan tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan, akar persoalan perkara ini bermula dari adu mulut di tempat kerja ketika terdakwa melontarkan kritik terhadap kinerja korban yang menjabat sebagai pengawas. 

"Terdakwa sempat berkomentar bahwa pengawas itu harus menjadi contoh untuk ‘anak-anak’ (anak buahnya),"terang Humas PN Tanjung Redeb.

Agung melanjutkan, mendengar kritikan tersebut korban merespons dengan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugasnya sebagai pengawas tidak hanya berfokus pada satu lokasi saja. Jawaban tersebut justru memicu ketegangan yang kian memuncak hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan di lokasi pekerjaan. 

​Proses peradilan atas kasus ini telah dimulai pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjerat terdakwa menggunakan pasal dakwaan alternatif, yakni Pasal 467 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

​Pada persidangan kedua yang digelar Kamis, 13 Agustus 2026, majelis hakim sebenarnya sempat memfasilitasi mekanisme Mediasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Namun, ikhtiar tersebut menemui jalan buntu.

​“Hari ini ada upaya mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dengan saksi korban, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban,” ujar Agung.

​Karena mediasi tidak membuahkan hasil, persidangan pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban. Perkara pidana ini dipastikan terus diproses, dan majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari JPU. (Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0