OIKN Polisikan Perusahaan Sawit Diduga Pemicu Karhutla, Sanksi Paksaan Pemulihan Dijatuhkan

Sep 9, 2026
OIKN Polisikan Perusahaan Sawit Diduga Pemicu Karhutla, Sanksi Paksaan Pemulihan Dijatuhkan
OIKN saat memberi keterangan prihal laporan kepada kepolisian terkait pelaku pembakaran hutan (Katakaltim)

KARTANEWS.COM, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah IKN. Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran pembakaran lahan.

​Tak hanya sanksi pidana, perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan penuh pada area terdampak.

​Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan adanya pelaporan resmi yang dilayangkan ke Polda Kalimantan Timur tersebut.

​"Ya, memang ada dan sudah dilakukan sesuai aturan. Kalau ada indikasi pelanggaran, langsung kita laporkan ke aparat penegak hukum," ujar Danis saat meninjau kesiapan operasi water bombing di Base Ops Lanud Dhomber, Balikpapan, Selasa (8/9/2026).

​Danis menambahkan, rincian teknis pelanggaran saat ini tengah ditangani oleh Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.

​Selain tindakan hukum pada satu perusahaan tersebut, OIKN kini memperketat pengawasan terhadap sejumlah pemegang izin usaha lainnya. Hal ini dipicu oleh masih maraknya titik panas (hotspot) yang belum menampakkan penurunan signifikan di area konsesi mereka.

​Langkah ini sejalan dengan penegasan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, yang menyatakan penegakan aturan dilakukan secara terukur namun tanpa pandang bulu.

​"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun, ketika kelalaian berulang hingga merugikan lingkungan dan masyarakat, aturan harus ditegakkan," tegas Basuki, Jumat (4/9/2026).

​Sebelumnya, OIKN telah mengeluarkan edaran ketat yang melarang aktivitas pembakaran lahan, pembuangan sampah sembarangan, hingga puntung rokok yang berpotensi memicu api. Seluruh pemilik izin konsesi diwajibkan menyiagakan personel dan sarana pemadaman secara mandiri.

Gempur Lima Area Prioritas lewat Operasi Udara

​Di samping penegakan hukum, penanganan lapangan juga dipacu cepat. OIKN berkolaborasi dengan BNPB, TNI AU, dan BMKG untuk mengeksekusi operasi pemadaman udara.

​Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, membeberkan lima lokasi yang menjadi fokus utama penanganan, yakni Bukit Tengkorak (termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto), Bukit Merdeka, Teluk Dalam poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta area arah Tanjung Harapan.

​Guna menunjang pemadaman cepat, satu unit helikopter H225M Caracal milik TNI AU disiagakan di Lanud Dhomber Balikpapan untuk menjalankan misi water bombing sekaligus pembasahan (wetting) lahan kering.

​"Operasi udara menyasar kawasan prioritas untuk pemadaman sekaligus pembasahan lahan agar api tidak membesar dan menjalar ke kawasan strategis IKN," pungkas Danis. (Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0