Polda Kaltim Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Internasional, Barang Bukti Diduga Berasal dari Malaysia
KARTANEWS.COM, KALTIM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5.480 mililiter cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim selama lebih dari satu bulan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AAS (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu, RT 7, Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Hasil uji laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan yang mengandung metamfetamin dengan volume antara 500 hingga 580 mililiter per botol. Sementara empat botol lainnya mengandung amfetamin dengan volume sekitar 480 hingga 560 mililiter per botol.
“Cairan ini merupakan bahan dasar kimia untuk memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar,” ujarnya.
Romylus mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi di pasar gelap. Setiap botol diperkirakan bernilai antara Rp250 juta hingga Rp300 juta, sehingga total keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain cairan kimia tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku, di antaranya satu unit telepon seluler, sebuah powerbank, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja berwarna biru muda, biru tua, hitam, dan merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AAS mengaku memperoleh cairan kimia tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami sedang memburu pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan sindikat Malaysia ini,” kata Romylus.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan menerapkan aturan hukum paling tegas untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.(Polda Kaltim)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0