Nadiem Makarami Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Chromebook
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Diwarnai Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion)
Putusan terhadap pendiri Gojek tersebut ternyata tidak diambil secara bulat. Di dalam persidangan, terungkap adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra.
Berbeda dengan hakim lainnya, Andi Saputra menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti kuat. Menurut pandangannya, Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasus Chromebook tersebut.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meski divonis satu dekade penjara, hukuman ini sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti berlapis, yakni Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang diduga merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Dalam menyusun putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin penting yakin perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, ada hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0