Kejati Kaltim Mulai Bidik Kasus ASN di Kukar yang Rugikan Uang Negara Senilai 9,5 Miliar
KARTANEWS.COM, KUKAR– Kasus fantastis yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara kini resmi dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oknum tersebut diduga mencairkan honor hingga 900 kali dengan akumulasi dana mencapai Rp9,5 miliar selama tahun 2025.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan intensif pihak kejaksaan.
“Proses penyelidikan sedang berjalan, untuk detail perkembangan ke depan pasti akan kami ekspos kembali,” ujar Toni memberikan keterangan.
Kendati demikian, dirinya masih enggan merinci daftar saksi, substansi kasus, maupun rentetan jadwal pemeriksaan yang sedang diagendakan oleh tim penyidik.
Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengutuk keras temuan tersebut dan mengategorikannya sebagai tindak pidana murni tanpa ada kompromi bagi siapa pun.
"Ini murni sebuah kecurangan besar. Saya rasa kita tidak perlu lagi berdebat kusir mengenai perkara ini. Sebuah kejahatan tetaplah kejahatan, dan oknum yang bermain wajib mempertanggungjawabkan hukumannya," ucap Aulia secara lugas.
Aulia menambahkan bahwa mengusut tuntas skandal ini terbilang mudah karena semua berkas administrasi dan riwayat transaksi perbankan telah dikantongi BPK.
Kini, Pemkab Kukar lewat Inspektorat sedang memetakan ulang aliran dana sejak pertama kali dicairkan dari Kas Daerah (Kasda).
"Fokus kami melacak ke mana saja uang kas daerah tersebut bermuara dan mendarat. Pemilik rekening-rekening penampung itulah yang dipanggil guna dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.
Adapun langkah pengembalian aset daerah yang hilang bakal ditempuh lewat prosedur resmi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang dipimpin langsung Inspektorat Kukar.
Menariknya, Aulia membeberkan temuan LHP BPK lain yang jauh lebih mencengangkan: manipulasi sistem di Disdikbud Kukar tidak cuma terjadi sekali, melainkan ada puluhan gelombang transaksi ilegal yang disisipkan ke pos anggaran.
“Ada 71 transaksi mencurigakan di Dinas Pendidikan yang menumpang pada satu kode rekening khusus untuk pembayaran honor pegawai non-PNS,” pungkasnya. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0