BNN Bongkar Dua Operasi Besar Jaringan Aceh, 360 Kilogram Narkotika Diamankan

Feb 6, 2026 - 14:59
Feb 6, 2026 - 15:16
 0  2
BNN Bongkar Dua Operasi Besar Jaringan Aceh, 360 Kilogram Narkotika Diamankan
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Aceh. 

Dalam dua operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, aparat menyita total sekitar 360 kilogram narkotika yang terdiri dari sabu dan ganja, serta mengamankan sejumlah tersangka.

Penyelundupan Sabu Digagalkan di Aceh Timur

Kasus pertama berkaitan dengan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar yang berasal dari jaringan Aceh. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatra Medan - Banda Aceh, wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (24/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka berinisial MAZ. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik berisi puluhan paket sabu dengan total berat sekitar 100 kilogram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit kendaraan dan sejumlah alat komunikasi.

Hasil pengembangan selanjutnya membawa petugas pada pengungkapan lanjutan di wilayah Peureulak Timur. 

Pada Rabu (4/2/2026), aparat kembali menyita sekitar 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai kurang lebih 160 kilogram.

BNN menyebut jaringan tersebut terhubung dengan pemasok luar negeri, termasuk jalur Malaysia, dan diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan produksi narkotika di wilayah Golden Triangle Asia Tenggara.

Jaringan Aceh–Medan Edarkan Ganja Ratusan Kilogram

Selain sabu, BNN juga membongkar jaringan peredaran ganja yang melibatkan jalur Aceh–Medan. Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (3/2/2026) siang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap saat mengendarai dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan karung berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 200 kilogram.

Selain ganja, petugas juga menyita dua unit kendaraan dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Proses Hukum dan Dampak Pengungkapan

Seluruh tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga pidana mati.

BNN menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dua jaringan besar ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari sisi biaya rehabilitasi dan dampak sosial.

BNN menegaskan akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika secara terpadu, tidak hanya melalui penindakan hukum yang tegas, tetapi juga lewat langkah pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0