Polres Berau Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu dari 18 Perkara Narkotika

Jan 23, 2026 - 16:22
Jan 23, 2026 - 18:09
 0  4
Polres Berau Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu dari 18 Perkara Narkotika

KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 3.221,52 gram yang merupakan hasil pengungkapan 18 perkara tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (23/1/2026). 

Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto didampingi Kanit II Satresnarkoba IPDA Agus Winarto.

Dalam keterangannya, IPDA Agus Winarto menyampaikan bahwa dari 18 perkara narkotika yang ditangani, penyidik menetapkan 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai pengungkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang akhir tahun 2025 di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya.

IPDA Agus menambahkan, salah satu perkara menonjol tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/82/XII/2025 dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang turut berkontribusi signifikan terhadap total barang bukti yang dimusnahkan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum.

“Kami tidak menampilkan tersangka untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini wujud komitmen Polres Berau dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan beretika.

“Setiap tahapan penanganan perkara kami pastikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2).

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penguasaan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank, dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0