Iming-iming Gaji Tinggi Jerat Pekerja Migran Indonesia dalam Jaringan TPPO di Kamboja
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kasus pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kamboja membuka kembali praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga Indonesia melalui modus tawaran kerja bergaji tinggi. Para korban direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau penipuan daring, disertai kekerasan fisik dan tekanan psikis.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer menjadi pintu masuk utama perekrutan. Seluruh proses keberangkatan, termasuk dokumen perjalanan, diurus oleh perekrut untuk meyakinkan calon korban bahwa pekerjaan tersebut legal dan aman.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pola ini menunjukkan masih lemahnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Para korban direkrut dengan janji gaji besar, tetapi sesampainya di luar negeri justru dieksploitasi. Ini adalah pola klasik TPPO yang terus berulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Dari hasil pendalaman, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Riau, hingga Sulawesi Utara. Mereka ditempatkan di sejumlah kawasan yang dikenal sebagai basis aktivitas perjudian daring dan penipuan online di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Kondisi para korban juga beragam. Selain mengalami kekerasan fisik dan psikis, penyidik menemukan satu korban perempuan dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan. Fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa para korban tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tetapi juga berada dalam situasi rentan dari sisi kesehatan dan keselamatan.
Syahardiantono menyatakan, selama proses penyelidikan di Kamboja, keselamatan korban menjadi perhatian utama aparat. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga layanan kesehatan.
“Perlindungan korban menjadi prioritas. Kami memastikan mereka berada dalam kondisi aman hingga dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pengendali perusahaan scam di luar negeri. Seluruh pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami tidak berhenti pada pemulangan korban. Penegakan hukum akan terus berjalan sampai seluruh jaringan, baik di dalam maupun luar negeri, berhasil diungkap,” tegasnya.
Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan prosedur dan kontrak resmi. Pemerintah menilai pencegahan TPPO memerlukan peran aktif masyarakat, selain penguatan pengawasan dan kerja sama lintas negara. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0