Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Pria 56 Tahun Diamankan Polsek Gunung Tabur

Jan 28, 2026 - 15:36
Jan 28, 2026 - 17:28
 0  2
Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Pria 56 Tahun Diamankan Polsek Gunung Tabur

KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial AL diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu 2019 hingga 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur. Saat kejadian berlangsung, korban masih berusia antara 12 hingga 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya pada Senin (19/1/2026). Menindaklanjuti pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Tabur.

“Korban yang saat ini telah berusia 18 tahun mengaku mengalami perbuatan asusila tersebut ketika masih di bawah umur,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara. Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan kepolisian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat.

IPTU Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan terkait tindak kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang melanggar hukum terhadap anak.

“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0