Polda Kaltim Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Sopir Kadis di Balikpapan Diduga Terlibat
KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN — Jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Dalam operasi maraton pada 2–4 September 2026, polisi meringkus empat tersangka beserta barang bukti 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C.Pengungkapan bermula saat tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) sore.
WS tertangkap basah saat bertransaksi sabu dengan IN di dalam mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat nomor KT 1645 IN. WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain di Balikpapan. Polisi membekuk AG alias B di Jalan Alamanda Barat, serta menyita tumpukan sabu dan ribuan butir ekstasi di kediaman CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Gunung Bahagia.
Tak berhenti di situ, kejaran petugas berlanjut hingga ke Jakarta. CJA akhirnya berhasil diringkus di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, CJA mengaku mengendalikan barang haram tersebut dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS yang kini berstatus DPO. Pasokan narkoba itu diduga diselundupkan dari Pekanbaru menuju Balikpapan memanfaatkan jasa kargo udara.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlepas dari profesi maupun latar belakang para pelaku.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegas Endar, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan bahwa pihak penyidik masih mendalami bukti elektronik dan alur komunikasi para tersangka guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Red/Tim)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0