Pasangan Suami Istri Terlibat Peredaran Sabu di Pulau Derawan
Penulis: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Resor Berau melalui Polsek Pulau Derawan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri berinisial AR dan HM diamankan pada Senin (10/2/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kampung Kasai. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Pulau Derawan.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas keluar masuk orang yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Pulau Derawan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rudianto. Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah pasangan tersebut dan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram, serta uang tunai sebesar Rp15 juta. Selain itu, petugas juga menyita pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, telepon genggam, dan sebuah tas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR diketahui berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar, sementara HM bertugas mengemas sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu dapat dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil. Dari jumlah tersebut, 176 poket telah beredar, sementara 124 poket berhasil diamankan saat penggerebekan.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0