Kasus KDRT Ustaz EE Masuk Tahap Pemberkasan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jan 14, 2026 - 17:34
Jan 14, 2026 - 18:25
 0  7
Kasus KDRT Ustaz EE Masuk Tahap Pemberkasan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Istimewa

KARTANEWS.COM, BANDUNG – Kepolisian memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ustaz terkenal berinisial EE bersama tiga kerabatnya terus berlanjut. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

“Sekarang sudah masuk tahap pemberkasan,” ujar Anton saat ditemui di Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.

Ia menyampaikan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan minggu ini bisa segera kami limpahkan atau kami kirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” katanya.

Setelah berkas diserahkan, jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan materi perkara. Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Terkait status penahanan, Anton menjelaskan bahwa hingga kini para tersangka belum ditahan. Keputusan tersebut diambil lantaran para terlapor dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh anak Ustaz EE berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan tidak hanya dari ayahnya, tetapi juga melibatkan pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Ustaz EE dan tiga kerabatnya sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dibuat oleh anaknya,” ujarnya.

Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, sembari menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0