Guru PPPK di Cianjur Ditangkap usai Aniaya dan Rampok Lansia
KARTANEWS.COM, CIANJUR – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR (33) ditangkap jajaran Polres Cianjur setelah diduga melakukan penganiayaan sekaligus perampokan terhadap seorang lansia bernama Tito Sopiah (69) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga nekat melancarkan aksinya karena terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi daring.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan pelaku awalnya datang dengan dalih bersilaturahmi. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan.
“Namun, di tengah perbincangan, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026), dikutip dari detik.com.
Pelaku mencekik leher korban, memukul bagian wajah dan kepala, lalu menyeret korban ke dalam rumah. Setelah itu, korban diikat dan matanya ditutup sehingga tidak dapat melawan.
“Korban yang sudah lanjut usia disekap, kemudian pelaku mencari barang berharga yang diketahui biasa disimpan korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat sekitar 29 gram, berlian, serta uang tunai yang disimpan di dalam ember. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya beberapa hari kemudian.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim setelah dilakukan pencarian. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian barang hasil kejahatan telah dijual, sementara sisanya diduga dibuang. Polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti agar dapat dikembalikan kepada korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi obat terlarang jenis benzodiazepine.
“Pelaku diduga berada dalam pengaruh zat tersebut saat kejadian. Kami masih mendalami tujuan dan sumber obat yang dikonsumsi,” kata Fajri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain penanganan hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
“Korban mengalami trauma berat. Kami berikan pendampingan serta memastikan proses pemulihan berjalan, termasuk upaya pengembalian barang milik korban,” pungkas Fajri. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0