Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu di Teluk Bayur, Dua Pria Diamankan
Penulis: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas mengamankan dua pria berinisial PR dan NTS sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung.
Dari tersangka PR, petugas menyita 21 paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok takar, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sementara dari tersangka NTS, turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Berau. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Kedua tersangka telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0