Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjung Batu
KARTANEWS.COM, BERAU - Seorang Pria di Kabupaten Berau berinisial BS ditangkap pihak Kepolisian, usai terbukti menjadi aktor dari penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan awal mula pengungkapan kasus ini, berawal dari temuan titik api (hotspot) oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Berau di kawasan Tanjung Batu.
Setelah itu pihak Kepolisian Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung menerjunkan personel untuk menyisir dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami namun sengaja dipicu oleh aktivitas manusia. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan tersangka BS.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," ungkap AKBP Ridho Tri Putranto, dalam jumpa pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil interogasi Kepolisian, pada Sabtu (8/8/2026) tersangka menyulut api di lima titik area lahan. Akan tetapi, kombinasi cuaca terik, kondisi vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat tak terkendali.
Api menyebar luas dan merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak perusahaan yang lahannya ikut terimbas kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.Akibat kobaran api yang membakar lahan seluas 12 hektare itu, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, kelompok relawan, hingga warga sekitar Tanjung Batu.
"Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, BS kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.
Serta Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian termasuk pembakaran untuk keperluan ladang berpindah seperti padi gogo maupun perkebunan sawit.
Terlebih lagi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena cuaca El Nino pada tahun 2026 ini akan berlangsung cukup panjang.
"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara," ujarnya
Ia mengingatkan masyarakat agar memetik pelajaran berharga dari bencana karhutla hebat yang pernah melanda pada tahun 2015 dan 2019 silam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi 'mata dan telinga' bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," pungkasnya.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0