Terkendala Regulasi DBH, Bupati Sri Juniarsih Pastikan P-APBD 2026 Tetap Fokus Pro-Rakyat

Sep 30, 2026
Terkendala Regulasi DBH, Bupati Sri Juniarsih Pastikan P-APBD 2026 Tetap Fokus Pro-Rakyat
Bupati Berau (kiri) Wakil Ketua I DPRD Berau (tengah) Wakil Ketua II DPRD Berau (kanan)

KARTANEWS.COM, BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau. 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyampaikan penyusunan KUA PPAS dapat segera rampung dalam waktu dekat, sehingga program-program yang sudah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Sisa waktu yang masih ada, agar dimanfaatkan untuk pembangunan daerah secara maksimal dalam memajukan daerah,” ujar Subroto, Selasa (29/09/2026). 

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa dinamika pembahasan anggaran tahun ini cukup menyita waktu akibat penyesuaian, khususnya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2025. 

Kendati demikian, pembahasan dapat rampung melewati batas waktu sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Dalam pemaparannya, Bupati Sri Juniarsih kemudahan struktur Perubahan KUA-PPAS TA 2026, di mana Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp3.674.062.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp949.557.000.000,00 dari APBD Murni TA 2026. 

Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3.946.707.000.000,00 atau naik sebesar Rp533.829.000.000,00. Untuk Pembiayaan Daerah, nilainya ditetapkan sebesar Rp272.644.000.000,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp415.728.000.000,00 dibandingkan ketetapan awal pada APBD Murni TA 2026.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, pengalokasian belanja daerah ini diprioritaskan untuk pemenuhan kewajiban mengikat kekurangan gaji, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, TPP ASN, serta pelayanan operasional dasar SKPD. 

Selain itu, anggaran difokuskan pada penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari bantuan Presiden RI, penanganan inflasi, perbaikan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembayaran utang belanja kegiatan TA 2025, hingga pengadministrasian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menghadapi keterbatasan waktu pelaksanaan program, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan pesan langsung kepada jajaran legislatif. 

“Kami sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar pada saatnya nanti kita dapat menyepapati bersama rencana peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum batas paling lambat tanggal 30 September 2026.”ungkapnya 

Ia menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif pada hakikatnya memiliki tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau di tengah keterbatasan dan dinamika yang ada.(Rein) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kartanews

Lebih dari sekadar informasi. Kartanews menghadirkan fakta yang akurat, perspektif yang cerdas, dan berita yang berdampak.