Polri Blokir Lebih dari 241 Ribu Konten Judi Online Sepanjang 2025

Jan 26, 2026 - 17:12
Jan 26, 2026 - 17:34
 0  4
Polri Blokir Lebih dari 241 Ribu Konten Judi Online Sepanjang 2025

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik judi online sepanjang tahun 2025. Polri telah menutup ratusan ribu situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian daring sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa selama 2025, kepolisian berhasil memblokir sebanyak 241.013 situs dan konten judi online. Capaian tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Selain pemblokiran konten, Polri juga mengungkap 665 perkara tindak pidana judi online dengan menetapkan 741 orang sebagai tersangka. 

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita aset senilai sekitar Rp1,5 triliun serta membekukan 5.961 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.

Dirinya menjelaskan, pemberantasan judi online menghadapi sejumlah tantangan, antara lain perbedaan regulasi antarnegara, lokasi server yang berada di luar yurisdiksi nasional, serta kompleksitas transaksi lintas batas. 

Faktor sosial seperti pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan literasi digital, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) juga disebut berkontribusi terhadap maraknya praktik judi daring di masyarakat.

"Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, kepolisian turut menemukan pola transaksi keuangan yang melibatkan banyak rekening, termasuk penggunaan perusahaan cangkang di dalam maupun luar negeri. Pola ini dinilai sebagai upaya untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan penindakan terhadap judi online. Upaya tersebut mencakup penelusuran jaringan situs perjudian, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Ia menyebut, aliran dana keluar akibat perjudian daring diperkirakan mencapai 8 miliar dolar AS per tahun, atau setara sekitar Rp133 triliun.

Selain penegakan hukum, Presiden juga menyoroti perlunya penguatan pendidikan dan peningkatan keterampilan digital masyarakat sebagai langkah pencegahan jangka panjang. 

Pemerintah, kata dia, berkomitmen mendorong pemberdayaan usaha kecil, peningkatan kapasitas teknologi, serta penguatan sistem sosial guna menghadapi tantangan ekonomi digital. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0