Tekan Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan WFA bagi ASN dan Swasta

Penulis: Mursyidah Auni

Feb 11, 2026 - 16:27
 0  3
Tekan Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan WFA bagi ASN dan Swasta
Work From Anywhere (WFA). (Website DJKN)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan berlaku selama lima hari pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, WFA bukanlah tambahan hari libur, melainkan untuk mengatur pola kerja yang memberikan keleluasaan untuk lokasi kerja.

“Pemerintah akan menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya. Ini clear WFA atau Flexible Working Arrangement. Tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), diikutip dari Detik.com.

Menurut Airlangga, kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengganggu produktivitas kerja. Fleksibilitas diharapkan dapat meredam kepadatan pergerakan pada waktu-waktu tertentu.

“Ini untuk memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, dengan tetap memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN maupun pekerja swasta,” katanya.

Pemerintah memproyeksikan lonjakan mobilitas masyarakat pada periode Lebaran 2026 akan signifikan, berkaca pada tren tahun sebelumnya. Airlangga menyebut, mobilitas saat Idul Fitri 2025 mencapai 154,62 juta orang.

“Pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025 mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang. Libur Natal dan Tahun Baru 110,43 juta, dan secara year on year di 2025 tumbuh 5,11 persen,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta pemerintah daerah mengimbau perusahaan swasta agar menerapkan kebijakan serupa.

“Kami mengharapkan perusahaan dapat memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, selain 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026.

“Pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” katanya.

Meski demikian, WFA tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlangsungan produksi. Yassierli menyebut sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya dikecualikan dari skema ini.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Hak upah pekerja tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan yang diterima saat bekerja di tempat biasa. Jam kerja dan pengawasan dapat diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga,” ujar Yassierli.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0