Menkeu Purbaya Tegaskan Pensiunan PNS Belum Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen Desember 2025

Nov 20, 2025 - 17:20
Nov 20, 2025 - 19:30
 0  11
Menkeu Purbaya Tegaskan Pensiunan PNS Belum Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen Desember 2025
(Kaltimpost.jawapos.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen di bulan Desember 2025 dipastikan belum berlaku. Kabar tersebut muncul setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif. Kenaikan gaji ASN aktif berkisar antara 8 hingga 12 persen, disesuaikan dengan golongan.

Dikutip dari Kaltimpost.jawapos.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera memberikan klarifikasi untuk menanggapi isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar luas.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tersebut belum menyentuh kelompok pensiunan. Ia juga memastikan proses pencairan gaji bulanan pensiunan akan tetap berjalan normal sesuai jadwal.

"Perpres 79/2025 hanya menaikkan gaji ASN aktif, belum mencakup pensiunan," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji pokok 8–12 persen hanya untuk ASN Aktif. Sementara itu, bagi Pensiunan, belum ada payung hukum resmi untuk kenaikan gaji. Oleh karena itu, pencairan gaji dan tunjangan tetap dicairkan sesuai nominal saat ini. 

Menkeu Purbaya mengklarifikasi isu kenaikan 8 persen bagi pensiunan pada Desember 2025 tidak benar. Meski demikian, berbagai Tunjangan rutin pensiunan, seperti tunjangan keluarga dan pangan, akan terus diterima secara rutin.

PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tenang. Mereka menjamin seluruh proses administrasi pencairan pensiunan, termasuk pencairan di awal Desember, akan berjalan lancar dan tanpa kendala. Pensiunan diminta hanya berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh PT Taspen dan pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian rentang gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan (nominal ini belum termasuk tunjangan rutin):

•    Golongan I: Gaji pokok pensiunan berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
•    Golongan II: Gaji pokok pensiunan berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.
•    Golongan III: Gaji pokok pensiunan berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.
•    Golongan IV: Gaji pokok pensiunan berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100.

Dengan adanya kepastian informasi ini, para pensiunan bisa menyusun anggaran akhir tahun tanpa perlu khawatir mengenai perubahan dana pensiun bulanan. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0