Dituding Abai Aturan 80% Tenaga Kerja Lokal, PT Pama Enggan Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dewan Berau
KARTANEWS.COM, BERAU – Sekelompok warga lokal yang tergabung dalam organisasi Banuanta Bersatu menyambangi kantor DPRD Berau. Mereka menuntut kejelasan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan Lokal yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat setempat.
Tuntutan tersebut secara khusus diarahkan kepada PT Pama Persada Nusantara. Pihak perusahaan dinilai abai terhadap Perda tersebut, sehingga masih banyak warga lokal yang menganggur karena tidak kunjung diakomodir untuk bekerja.
"Kami membawa persoalan ini ke Dewan karena Perusahaan diduga tidak mentaati Perda nomor 8 tahun 2028 itu," ujar salah satu Anggota Banuanta Bersatu saat melakukan RDP bersama DPRD, Senin (15/06/2026).
Rapat Dengar Pendapat Menemui Jalan Buntu
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menerangkan bahwa tuntutan masyarakat yang diwakili Banuanta Bersatu telah dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan atau jalan keluar.
"Rapat tadi membahas ketenagakerjaan lokal. Pihak Banuanta meminta data warga lokal yang telah dipekerjakan, tetapi perusahaan tidak bisa memberikannya. Alasan mereka, data tersebut bersifat tertutup dan kalau mau ketahui secara oleh Dewan atau pemerintah harus tertutup," ujar Subroto saat memberikan keterangan, Senin (15/06/2026).
Subroto menambahkan, hingga rapat berakhir, belum ada notulensi atau catatan penting yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Kata dia, pihak perusahaan tidak siap memberikan komitmen tertulis.
"Kami berharap ada kesepakatan bersama antara Dewan, Banuanta, maupun PT Pama. Namun, karena pihak perusahaan tidak bersedia, ya mau bagaimana lagi?" tuturnya.
Kekecewaan Warga
Di sisi lain, Ketua Banuanta Bersatu, Adji Ismail, sangat menyayangkan sikap PT Pama Persada Nusantara yang menolak menandatangani nota kesepakatan tersebut. Padahal, ia berharap warga di wilayah lingkar tambang bisa diakomodir secara layak sesuai regulasi yang berlaku.
"Jujur kami kecewa. Perda itu jelas mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodir masyarakat lokal. Namun, saat kami meminta komitmen nyata lewat penandatanganan kesepakatan, pihak PAMA justru menolak," kata Adji kecewa.
Sebagai informasi, Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodir minimal 80% tenaga kerja lokal. Namun, Banuanta Bersatu menilai target tersebut jauh dari kata tercapai.
"Sangat sedikit warga lokal yang bisa masuk ke PT Pama di Berau. Sebaliknya, perusahaan justru lebih banyak mendatangkan pekerja dari luar daerah," pungkasnya. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0