Layangkan Surat RDP, Warga Gunung Tabur Tuntut Pemenuhan Hak Dasar dan Kejelasan Tapal Batas
KARTANEWS.COM, BERAU - Warga Kelurahan Gunung Tabur, RT 017, layangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Berau, untuk membahas sejumlah persoalan yang ada di wilayah tersebut. Kabarnya program pemeritah daerah belum tersentuh secara maksimal.
Dalam surat permohonan hearing tersebut, masyarakat membeberkan 7 poin tuntutan utama. Mulai dari belum terealisasinya pembangunan Sekolah Dasar (SD) meski lahan telah siap, sulitnya memasarkan hasil pertanian, ketiadaan lampu penerangan jalan, belum masuknya jaringan listrik, hingga ketiadaan layanan air bersih.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak berfungsinya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di wilayah mereka serta ketidakjelasan tapal batas wilayah dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Merespon hal itu, pada Senin (18/05), Dewan Berau menggelaar RPD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mencari jalan keluar atas masalah yang di hadapai masyarakat Gunung Tabur tersebut.
Alhasil, berdasarkan keterangan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengakui bahwa pemerintah daerah memang belum mampu memaksimalkan seluruh tuntutan warga secara instan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah wajib berkomitmen dan konsisten mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Semua ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas, bukan hanya kepentingan segelintir individu. Oleh karena itu, penanganannya harus berkelanjutan,” tegas Subroto usai memimpin rapat.
Sementara untuk pemenuhan hak air bersih dan aksesibilitas, legislator dari Partai Golkar ini mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau untuk segera mengambil langkah cepat.
DPUPR diminta memprioritaskan pembangunan sumur bor komunal agar warga segera mendapatkan air bersih, serta melakukan pembenahan infrastruktur jalan.
“Jalan yang perlu dibangun juga tidak panjang, hanya sekitar 1,5 kilometer. Artinya, sangat mungkin untuk dilaksanakan dalam agenda pembangunan di anggaran perubahan karena estimasi anggarannya tidak terlalu besar,” tambahnya.
Di sisi lain, Subroto menjelaskan bahwa beberapa poin tuntutan warga tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh Pemkab Berau karena melibatkan kewenangan instansi lain. Masalah jaringan listrik dan internet, misalnya, berada di bawah ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut.
Persoalan yang tidak kalah pelik adalah sengketa tapal batas wilayah antara RT 017 Gunung Tabur dengan wilayah Provinsi Kaltara. Mengingat dampaknya yang cukup riskan dan melibatkan dua provinsi yang berbeda (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).
DPRD Berau meminta pemerintah daerah proaktif menjembatani komunikasi. Sesuai regulasi, penentuan akhir batas wilayah tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Permasalahan tapal batas ini cukup kompleks dan riskan. Solusinya, kita harus menghadirkan kedua pemerintah daerah untuk duduk bersama dalam satu forum resmi. Harus ada pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Pemprov Kaltara agar polemik batas wilayah ini bisa selesai dengan jelas,” pungkas Subroto.(Rein/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0