ESDM Kaltim Hentikan Aktivitas Penggalian Batu Gunung Ilegal di Kawasan Pengembangan Wisata Samarinda

Dec 9, 2025 - 18:12
Dec 9, 2025 - 18:16
 0  4
ESDM Kaltim Hentikan Aktivitas Penggalian Batu Gunung Ilegal di Kawasan Pengembangan Wisata Samarinda
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto sidak di lokasi dugaan penambangan batu gunung tak berizin di Samarinda

KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penggalian batu gunung yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan pematangan lahan untuk pengembangan destinasi wisata di Kota Samarinda. Kegiatan yang semula diklaim sebagai bagian dari proses pembangunan infrastruktur itu terbukti mengandung praktik penambangan mineral tanpa legalitas.

Penghentian ini dilakukan setelah tim ESDM Kaltim melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah kegiatan ekstraksi batuan di lapangan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengantongi dokumen resmi terkait izin pertambangan maupun izin pengangkutan material.

“Kami telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut dan meminta pihak perusahaan meninjau kembali kesesuaian tata ruang serta menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto di Samarinda, dikutip dari akun resminya pada Selasa (9/12/2025).

Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan adanya stiker barcode yang terpasang di area kerja. Namun setelah diverifikasi, barcode tersebut hanya menunjukkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan aktivitas ekstraksi mineral.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penggalian dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin angkut batuan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Dinas ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengerukan dan mobilisasi material batu gunung wajib dihentikan hingga perusahaan mampu membuktikan legalitas operasionalnya.

“Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola yang baik,” kata Bambang.

Berdasarkan data verifikasi internal, dalam dua bulan terakhir ESDM Kaltim baru menerbitkan dua izin galian C. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin dilakukan secara sangat selektif untuk menjamin kepatuhan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Penghentian aktivitas ilegal ini sekaligus menggarisbawahi pengawasan ketat Pemerintah Provinsi Kaltim setelah kewenangan perizinan pertambangan galian C dialihkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi. 

Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan, termasuk kawasan wisata, tetap wajib tunduk pada seluruh ketentuan perizinan pertambangan jika kegiatan di dalamnya melibatkan penggalian material mineral agar setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0