Ini Rincian Penerapan WFH dan Efisiensi Energi, Berlaku Mulai 1 April 2026

Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi

Apr 2, 2026 - 12:01
Apr 2, 2026 - 12:46
 0  2
Ini Rincian Penerapan WFH dan Efisiensi Energi, Berlaku Mulai 1 April 2026
Ilustrasi (Haykal Harlan)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi per 1 April 2026.

Kebijakan tersebut sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor energi dan mobilitas, meski kondisi ekonomi nasional tetap dinilai stabil dengan ketahanan fiskal  serta pasokan energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif berbasis digital sekaligus menekan biaya energi dan mobilitas, serta akan dievaluasi dalam waktu dua bulan untuk memastikan efektivitasnya.

"(Penerapan WFH) diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) termasuk di dalam skema work from home yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).

Pada Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, disebutkan sejumlah kebijakan Transformasi Budaya Kerja & Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026 sebagai berikut:

1. Work From Home (WFH) ASN

ASN menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat, kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas serta mendorong efisiensi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

2. Sektor Tetap Work From Office (WFO)

Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis, seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap bekerja normal dari kantor atau lapangan, sementara kegiatan pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka penuh tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.

3. Efisiensi Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen, langkah ini dilakukan untuk menekan pengeluaran negara.

4. Pembatasan Kendaraan Dinas

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik, pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik.

5. Refocusing Anggaran

Anggaran sebesar Rp121 hingga Rp130 triliun dialihkan ke program prioritas nasional, termasuk mendukung pemulihan di sejumlah wilayah.

6. Pengaturan BBM Subsidi

Pembelian BBM subsidi tetap menggunakan barcode MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan non angkutan umum guna memastikan distribusi tepat sasaran.

7. Harga BBM Tetap

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi per 1 April 2026.

8. Program Makan Bergizi Gratis

Program ini dilaksanakan lima hari dalam sepekan, dengan pengecualian bagi wilayah 3T, asrama, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi, kebijakan ini berpotensi menghemat anggaran hingga Rp20 triliun.

9. Dorongan Efisiensi Energi

Pemerintah mendorong perluasan hari bebas kendaraan bermotor di daerah serta mengajak sektor swasta untuk menerapkan efisiensi energi di lingkungan kerja.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, sekaligus mendorong penggunaan energi dan anggaran negara yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Kebijakan akan kembali dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0