Gagal Menanjak di Tanjakan Yasin, Truk Pasir Mundur dan Tewaskan Ibu Serta Dua Anaknya
KARTANEWS.COM, BERAU – Kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa satu keluarga terjadi di Tanjakan Yasin, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Minggu (28/12/2025) sore sekitar pukul 15.10 Wita. Insiden tragis yang melibatkan dump truck, mobil L300, dan sebuah sepeda motor ini mengakibatkan seorang ibu dan dua anaknya meninggal dunia.
Kasihumas Polres Berau, Ipda Muhammad Kasim Kahar, membenarkan peristiwa maut tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat satu unit dump truck bernomor polisi KT 8548 BN yang dikemudikan oleh Reski (24) sedang melintasi tanjakan dengan muatan pasir dan pipa.
“Saat berada di pertengahan tanjakan, mesin dump truck tiba-tiba mati sehingga kendaraan mundur dan menabrak kendaraan lain yang berada di belakangnya,” jelasnya.
Truk yang meluncur mundur tanpa kendali itu pertama kali menghantam mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan Zainudin (25). Nahas, di posisi paling belakang, Rani Armayanti yang sedang membonceng dua anaknya menggunakan motor Honda Beat tidak memiliki ruang untuk menghindar.
Petugas piket Satlantas Polres Berau, Bripda Yudha Ervianto, yang melakukan penanganan di lokasi kejadian, memberikan rincian lebih lanjut mengenai kondisi di lapangan saat kecelakaan terjadi.
“Di pertengahan tanjakan, mesin dump truck tiba-tiba mati sehingga kendaraan tidak mampu menanjak dan langsung mundur. Penyebab kecelakaan diduga karena pengemudi dump truck tidak fokus dan tidak konsentrasi saat mengendarai kendaraan di jalur menanjak,” ungkapnya.
Dampak dari tabrakan tersebut sangat fatal. Rani Armayanti dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, kedua anaknya, Syafika Auloa Fitri dan Achmad Fauzan, sempat dilarikan ke RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb untuk mendapatkan pertolongan darurat, namun nyawa keduanya tidak tertolong saat dalam perawatan medis.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti kendaraan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi truk. Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kasus ini diproses sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Berau mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar ekstra waspada, terutama saat melintasi jalur ekstrem seperti Tanjakan Yasin, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0