Pengadilan Negeri Samarinda Tolak Praperadilan Jimmy Koyongian, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim
KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.SMR. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2). Menyanggapi keputusan itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, namun menyampaikan keberatan atas dasar pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan fakta konferensi.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses konferensi, sejumlah keterangan telah dihadirkan, termasuk tiga Saksi fakta, Notaris/PPAT, Ahli Perdata, serta Ahli Pidana. Berdasarkan keterangan tersebut, mereka berpendapat perkara yang dipersoalkan sebenarnya merupakan penyelesaian keperdataan dalam ranah keluarga. Para Saksi, termasuk istri sah pelapor, adik kandung pemohon, dan notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB), disebut menjelaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun pemalsuan keterangan dalam proses pembuatan akta, serta seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana. Mereka juga menyaring aspek prosedural dalam proses penyidikan, termasuk pernyataan bahwa pemohon tidak menerima surat penetapan tersangka secara sah. Dalam pandangan mereka, kondisi ini berpotensi menciptakan kejadian yang dapat memicu praktik kriminalisasi dalam menyelamatkan internal keluarga.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum menyatakan bahwa AJB dibuat di hadapan PPAT dan ditandatangani oleh pihak-pihak secara sadar, dengan Merujuk pada surat pernyataan keluarga tahun 2006. Mereka juga menyebut tidak adanya kerugian nyata yang dialami pelapor. Namun, proses hukum tetap bergulir di ranah pidana yang, menurut mereka, berisiko memperdalam konflik dalam hubungan keluarga.
Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, tim kuasa hukum memastikan akan melanjutkan upaya hukum yang tersedia. Mereka berkomitmen mengawali proses penyidikan agar berlangsung secara profesional, menyiapkan pembelaan dalam perkara pokok, serta menempuh langkah pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau prosedural. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk melindungi hak-hak kliennya.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk melihat perkara ini secara proporsional dan tidak langsung menyimpulkan kebenaran hanya berdasarkan laporan pidana atau penetapan tersangka. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak termohon maupun aparat penegak hukum terkait mengenai tanggapan atas pernyataan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke tahapan proses hukum berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0