Daftar Hitam Korupsi Pertamina Rp285 T Terkuak Berau Coal PAMA Adaro Diduga Nikmati Untung Ilegal Solar Rp2,54 T

Oct 14, 2025 - 17:40
 0  2
Daftar Hitam Korupsi Pertamina Rp285 T Terkuak Berau Coal PAMA Adaro Diduga Nikmati Untung Ilegal Solar Rp2,54 T
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Gelombang persidangan kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina (Persero) mencapai puncaknya, Senin (13/10/2025). 

Lima terdakwa tambahan, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza—beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, resmi menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka merupakan bagian dari sembilan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Empat terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sudah lebih dahulu menjalani sidang dakwaan pada Kamis pekan lalu. Lima terdakwa yang disidang pada Senin (13/10/2025), yakni Kerry Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra yang disampaikan saat konferensi pers di depan PN Jakpus, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun (tepatnya Rp285.185.919.576.620). 

Ruang lingkup kejahatan mencakup ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga praktik curang penjualan solar.

Jaksa juga mengungkap kerugian spesifik dari anak usaha, PT Pertamina Patra Niaga, senilai Rp2,54 triliun akibat penjualan solar nonsubsidi di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) antara 2021 hingga 2023.

Dikutip dari laporan inilah.com, kebijakan yang melanggar pedoman tata niaga internal Pertamina tersebut justru memperkaya 13 perusahaan swasta di dalam negeri. Perusahaan-perusahaan ini menerima keuntungan ilegal (illegal gain) dengan total nilai sama dengan kerugian Pertamina Patra Niaga, yaitu Rp2,54 triliun.

Beberapa perusahaan yang diuntungkan secara signifikan antara lain:

•    PT Pamapersada Nusantara (PAMA): Rp958,38 Miliar
•    PT Berau Coal: Rp449,10 Miliar
•    PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA): Rp264,14 Miliar
•    PT Adaro Indonesia: Rp168,51 Miliar

Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 18 orang. Sembilan di antaranya masih menunggu pelimpahan berkas, termasuk Mohammad Riza Chalid dan beberapa mantan pejabat tinggi Pertamina seperti Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0