Gagalkan Edar 6,5 Gram Sabu, Satresnarkoba Berau Ringkus Pemuda 19 Tahun di Teluk Bayur
KARTANEWS.COM, BERAU - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aksi cepat tanggap mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Teluk Bayur dengan menangkap seorang terduga pelaku pada Sabtu malam, (25/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur dan melibatkan seorang pemuda berinisial JU yang baru berusia 19 tahun.
JU (19) diamankan atas dugaan kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu Golongan I di kawasan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk terkait adanya aktivitas mencurigakan di area Teluk Bayur. Setelah menerima informasi, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut menunjukkan indikasi bahwa JU tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam transaksi.
"Total ada sebelas paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 6,53 gram, sejumlah plastik klip, alat takar, serta timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk proses transaksi dan pengemasan,” ungkapnya.
Selain paket sabu dan peralatan penunjang transaksi, polisi juga menyita beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi alat isap (bong), tas selempang, celana jeans, sepeda motor yang digunakan, serta satu unit telepon genggam yang diperkirakan sebagai sarana komunikasi bisnis haram tersebut.
"Kami telah membawa seluruh barang bukti beserta tersangka ke Mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pemuda berinisial JU tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika ini maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Agus Priyanto. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0