Aturan Baru MinyaKita Terbit Desember, Distribusi melalui BUMN
KARTANEWS.COM, INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas untuk menekan harga minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, agar kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Pemerintah akan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dilansir dari detik.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya telah menyampaikan bahwa distribusi penyaluran Minyakita akan diubah dengan melibatkan BUMN Pangan.
MinyaKita diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen produksi melalui dua BUMN pangan, yaitu Perum Bulog dan ID Food. Langkah ini dirancang untuk memperkuat rantai distribusi sekaligus memastikan penyebaran MinyaKita lebih merata, terutama ke pasar tradisional dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Targetnya, revisi Permendag tersebut diteken sebelum momentum Nataru 2025-2026. Dengan begitu, Budi Santoso berharap distribusi Minyakita menjadi lebih baik. Pemerintah juga berharap dampak stabilisasi harga dapat terlihat secara penuh pada awal 2026, seiring distribusi melalui BUMN mulai berjalan konsisten.
Selama ini, harga MinyaKita di sejumlah daerah tercatat jauh melampaui HET, bahkan mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per liter di beberapa wilayah Indonesia Timur akibat kendala distribusi dan praktik penjualan di atas HET oleh pengecer.
Selain penguatan distribusi, beleid baru ini juga mengatur:
- Pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) yang lebih terarah bagi produsen.
- Pengetatan sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun atau menjual MinyaKita di atas HET, baik secara online maupun offline. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0