Jelang Ramadan, Satgas Pangan Sentil Pelaku Usaha Pangan yang Nakal

Jan 24, 2026 - 16:25
Jan 24, 2026 - 17:56
 0  4
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Sentil Pelaku Usaha Pangan yang Nakal

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai praktik kejahatan di sektor pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok sekaligus melindungi hak masyarakat atas pangan yang aman dan terjangkau.

Kepala Satgas Pangan, Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, aparat tidak akan mentolerir praktik penimbunan, pengoplosan, repacking, penyelundupan, hingga manipulasi distribusi pangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Pelanggaran di sektor pangan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (24/1/2026).

Ade Safri menjelaskan, Satgas Pangan akan memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mendeteksi potensi tindak pidana. 

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penimbunan bahan pokok penting untuk kepentingan spekulatif, pengoplosan dan pengemasan ulang produk pangan, peredaran barang tanpa izin edar, serta penyelundupan melalui jalur tidak resmi.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan preventif tetap dikedepankan. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan, penegakan hukum akan menjadi langkah akhir yang tidak bisa dihindari.

“Jika imbauan dan langkah pencegahan tidak diindahkan, maka penegakan hukum menjadi opsi terakhir. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan profesional,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik kejahatan pangan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Pangan adalah kebutuhan dasar. Ketika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, itu berarti merugikan rakyat banyak,” terangnya.

Andi Amran menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga atau melakukan pelanggaran distribusi, mengingat kondisi pasokan pangan nasional dinilai dalam keadaan aman. 

Pemerintah mencatat stok beras nasional saat ini mencapai sekitar 3,3 juta ton dan diproyeksikan meningkat hingga 5–6 juta ton pada periode Mei hingga Juli 2026.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan sekitar 1,5 juta ton beras melalui program SPHP untuk mendukung operasi pasar dan pasar murah. Kondisi harga beras global yang cenderung menurun juga menjadi salah satu indikator kuat bahwa lonjakan harga di dalam negeri tidak memiliki dasar yang kuat. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0