Terancam 15 Tahun Penjara, Piche Jebolan Indonesian Idol Asal NTT Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 22, 2026 - 15:24
Feb 22, 2026 - 15:25
 0  3
Terancam 15 Tahun Penjara, Piche Jebolan Indonesian Idol Asal NTT Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA
Ilustrasi

KARTANEWS.COM, ATAMBUA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan peserta ajang pencarian bakat nasional, Indonesian Idol tahun 2025.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 19 Februari 2026 dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana serta minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai prosedur. Unsur tindak pidana terpenuhi dan alat bukti yang cukup telah kami kantongi,” ujarnya, dikutip dari kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Selain figur publik tersebut, dua pria lainnya berinisial RM dan RV juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Proses penyidikan, kata Gede, dilakukan oleh Unit PPA Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendampingan dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen, hasil visum, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada 11 Januari di salah satu hotel di Kota Atambua.

Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga berada di dalam kamar hotel bersama ketiga tersangka dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, para tersangka diduga melakukan perbuatan asusila rudapaksa secara bergantian.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, mengingat korban masih di bawah umur.

“Kasus ini mendapat atensi khusus dan pendampingan dari Polda NTT. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 473 ayat (4) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0