SMA Unggul Garuda Siapkan Lini Baru sebagai Pendidikan Elit Sains dan Teknologi
Penulis: Mursyidah Auni | Editior: Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda pada 20 November 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan sekolah menengah dengan standar khusus di bidang sains dan teknologi.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, SMA Unggul Garuda merupakan satuan pendidikan jenjang menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif. Tujuannya menyiapkan lulusan dengan kompetensi kuat di bidang sains dan teknologi serta berpeluang melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik.
“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam regulasi tersebut.
Perpres ini menempatkan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema, yakni pembangunan sekolah baru dan transformasi sekolah yang sudah ada.
SMA Unggul Garuda Baru dibangun dan dikelola pemerintah pusat. Kurikulumnya mengacu pada standar nasional pendidikan dan dilengkapi kurikulum pengayaan yang ditetapkan menteri.
Penerimaan peserta didik dilakukan secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal wilayah, dan kapasitas sekolah. Adapun jalur seleksi terdiri atas jalur beasiswa dan jalur reguler.
SMA Unggul Garuda merupakan Transformasi yang berasal dari SMA atau madrasah aliyah yang telah berjalan dan memenuhi syarat tertentu, antara lain terakreditasi A serta memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
Sekolah yang ditetapkan sebagai model transformasi akan mendapat penguatan manajemen, peningkatan kapasitas guru, serta pembinaan peserta didik.
Perpres juga mengatur pengawasan pelaksanaan program. Menteri Kemendiktisaintek diwajibkan melakukan evaluasi paling sedikit setiap enam bulan dan melaporkannya kepada Presiden.
Terkait pembiayaan, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN dan dapat didukung sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0