Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 22, 2026 - 15:16
Feb 22, 2026 - 15:24
 0  4
Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia
Ilustrasi

KARTANEWS.COM, MALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia. Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT saat personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Patroli dilakukan menggunakan kendaraan taktis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro menjelaskan, saat tim berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, petugas menerima laporan warga terkait adanya keributan yang disertai dugaan aksi pemukulan di sekitar Tete Pancing. Personel kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setibanya di lokasi, anggota melakukan pembubaran terhadap aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai oleh AT (14) dan seorang rekannya, NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi.

Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Sepeda motor AT kemudian bertabrakan dengan kendaraan yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

AT yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menyatakan bahwa usai insiden, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asmoro.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor beserta kunci milik korban.

Selain proses pidana, Bripda MS juga menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku. Ia telah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Asmoro.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar evaluasi terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat dalam penanganan gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0