Seorang Wanita 28 Tahun Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Panjang

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 21, 2026 - 16:11
Feb 21, 2026 - 16:47
 0  4
Seorang Wanita 28 Tahun Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Panjang
Barang bukti NS (28) (Humas Polres Berau)

KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, seorang perempuan berinisial NS (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

“Kami menerima informasi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan observasi dan pendalaman, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu poket kecil sabu yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan puluhan plastik klip kecil (C-tik), satu unit timbangan digital, gunting, tas berwarna hitam, dua dompet, tiga unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun peran tersangka masih kami dalami,” jelasnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan. Apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan tertentu, itu masih dalam proses penyidikan,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

AKP Agus juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika kerap menyasar kawasan permukiman padat penduduk dan melibatkan berbagai kalangan usia. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dini kepada aparat penegak hukum.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mencegah peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0