Disorot Publik, Humas RSUD Abdul Rivai Pastikan Gerai Roti’O di Area Rumah Sakit Sesuai Regulasi

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Feb 18, 2026 - 18:04
Feb 18, 2026 - 18:21
 0  3
Disorot Publik, Humas RSUD Abdul Rivai Pastikan Gerai Roti’O di Area Rumah Sakit Sesuai Regulasi
Gerai Roti'o di halaman RSUD Abdul Rivai Berau (Rein/Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU - Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai Kabupaten Berau, Dani Apriatmaja menegaskan pendirian Gerai brand roti'o di area rumah sakit tidak melanggar aturan. 

Usai mendapat banyak sorotan dari publik, ia menyampaikan bahwa pemberian izin terhadap pihak Roti'o telah melalui prosedural yang sudah dikaji oleh para pemegang kebijakan RSUD.

"Tahun 2025 ROTI-O mengajukan sewa lahan kepada RSUD Abdul Rivai. Tujuan kita bersama adalah membangun suasana yang lebih nyaman," ungkapnya kepada kartanews, Rabu (18/02/2026)

Dirinya juga menambahkan, selama ini rumah sakit identik dengan suasana yang tegang, penuh dengan kesedihan, bahkan tekanan mental sehingga tidak ada suasana yang harmonis diciptakan. 

Oleh sebab itu, dengan hadirnya Roti'o di lingkungan RSUD diharapkan mampu menciptakan suasana yang berbeda, sehingga para pengunjung juga merasakan dampaknya.

"Selama ini rumah sakit familiar dengan sakit dan sedih, namun kami berharap dengan adanya fasilitas Roti'o, mereka datang kesini ingin membawa suasana yang berbeda" ujarnya.

Ia pun mencontohkan, rumah sakit di luar Berau yang sudah lebih dulu membangun fasilitas seperti halnya yang dibangun oleh RSUD Abdul Rivai sekarang. Bahkan dikatakannya bahwa lebih megah ketimbang yang ada di berau, sehingga pembangun Roti'o di rumah sakit tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah ada yang lebih dulu membuatnya.

"Rumah Sakit AWS, Rumah Sakit Kanujoso, Rumah Sakit Tarakan, semuanya membangun fasilitas sebelah poli mereka ada Roti'o," bebernya.

Mengenai area depan rumah sakit yang diberikan kepada Roti'o, Dani mengatakan secara regulasi Rumah Sakit memiliki aturan tersendiri. Bahkan keputusan di area depan pun sudah melalui pengkajian dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Karena kami juga sistemnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi ada di dalam PERDA untuk tarif sewa lahan untuk lahan di rumah sakit, makanya kita memperbolehkan untuk mereka buka di sini," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0