Sidang Korupsi DBON: Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP dan Meringankan AHK
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Sidang terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim berlangsung lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Pengacara Terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, berpendapat bahwa pernyataan beberapa saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta itu menyajikan tujuh orang saksi.
Namun, hanya tiga individu yang telah memberikan keterangan di depan majelis hakim, sedangkan empat saksi lainnya direncanakan akan diperiksa pada Selasa (24/2/2026).
Pengacara terdakwa menyatakan bahwa pernyataan para saksi tidak mendukung tuduhan terhadap kliennya. Banyak saksi yang diajukan oleh JPU berpura-pura tidak mengetahui. Sesungguhnya di BAP sudah sangat jelas dan tegas.
"Setiap orang memiliki perannya," kata Hendrich kepada media usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen pemeriksaan terdapat gambaran mengenai pembagian peran sejumlah pihak dalam pengelolaan dana hibah DBON, mulai dari penggagas kegiatan hingga pejabat yang memiliki wewenang administratif.
"Pak Timur berperan sebagai inisiator, sedangkan Pak Chairil sebagai wakil bendahara yang mencantumkan tanda tangan pada RAB. Kemudian ada yang memeriksa apakah RAB tersebut valid atau tidak," ujarnya.
"Semua itu sudah jelas di BAP," katanya.
Hendrich juga menekankan pernyataan salah satu saksi yang disebutkan tidak mengakui perannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pak Irfan tidak menganggap dirinya sebagai TPPD. Bahkan banyak yang tidak ingat, meskipun jika melihat bukti surat-menyurat itu terlihat jelas," ungkapnya.
Hendrich menyatakan bahwa dokumen administrasi menunjukkan adanya proses pengelolaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk interaksi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai evaluasi kegiatan.
Ia juga menyinggung peringatan kepada struktur DBON yang dipimpin Zairin Zain mengenai beberapa kesalahan.
"Ada tiga hal yang keliru dan itu diminta untuk diperbaiki oleh DBON," ujarnya.
Di samping itu, ada surat yang ditujukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai status aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam struktur DBON, yang diminta untuk mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan.
"Itu untuk mencegah benturan kepentingan," kata Hendrich.
Selain itu, Hendrich menilai bahwa kesaksian yang disampaikan dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung Agus Hari Kesuma dalam pengelolaan dana hibah itu.
"Hampir seluruhnya bertentangan dengan BAP. Namun berdasarkan keterangan yang diungkap di persidangan, justru banyak yang meringankan Pak Agus Hari Kesuma," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan administratif dan teknis anggaran dilakukan oleh kesekretariatan yang mendapatkan wewenang melalui surat kuasa.
"Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa sekretariatan bertanggung jawab atas pengelolaan teknis dan administrasi keuangan. Jadi bukan Pak Agus yang mengurusnya secara langsung," jelas Hendrich.
Ia menuturkan dana hibah DBON sebesar Rp100 miliar telah disetorkan kepada delapan komite yang melaksanakan kegiatan, sedangkan sekitar Rp31 miliar masih dikelola dalam struktur DBON.
"Yang pasti dia bukan sebagai pengelola keuangan pada waktu itu," tegasnya.
Hendrich mengungkapkan, bahwa wewenang untuk mengelola dana secara resmi diserahkan kepada pelaksana kesekretariatan melalui surat kuasa dari Gubernur saat itu.
"Siapa yang menerima surat kuasa dari gubernur pada waktu itu. Pelaksana sekretariatan adalah Pak Zairin," ujarnya.
Ia menyatakan, surat kuasa itu dilampiri fakta integritas yang menegaskan tanggung jawab pengelolaan dana hibah.
"Orang yang bertanggung jawab atas uang sebesar Rp100 miliar itu sudah jelas. Karena itu tidak terkait dengan Agus Hari Kesuma yang menjabat sebagai Kepala Dispora Kaltim," tutupnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0