Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar Terkait Korupsi IUP Rp500 Miliar

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Feb 19, 2026 - 11:32
Feb 19, 2026 - 12:29
 0  5
Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar Terkait Korupsi IUP Rp500 Miliar
Dua mantan Kandis Tambang Kukar jadi tersangka Korupsi IUP (Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kejati menetapkan BH Kadistamben 2009-2010 dan ADR Kadistamben 2011-2013, mulai Rabu (18/02/2026) ditahan selama 20 hari di rutan Sempaja, Samarinda, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerbitkan IUP OP Batubara untuk PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).

Sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan batubara secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.

“Pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.

Terhadap para tersangka, disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Toni, dari tahun 2009 hingga 2010 terdakwa BH yang menjabat selaku Kadistamben Kukar seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, sehingga ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL No. 01 padahal perijinan di HPL No.01 tidak tuntas. Namun, tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa ijin di HPL No.01.

Selain itu, tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011 s/d 2013 pada tahun 2011 s/d 2012, juga melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No.01.

“Atas perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, terlebih juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” jelas Toni.

Toni mengatakan, Tim Penyidik  meningkatkan status kasus penerbitan IUP OP Batubara di lahan Transmigrasi di Tenggarong Seberang sejak Oktober 2024  dan melakukan  tindakan penggeledahan 19 November 2024 di kantor PT Jembayan Muarabara (PT. JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.

Sebelumnya Tim Penyidik pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT. JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dilanjutkan di Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. Terakhir, Tim Penyidik Kejati Kaltim geledah Kantor Camat Tenggarong  Seberang pada 06 Februari 2025. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0