Ayunda, Sudiarsana dan Rifaldi Bahas Persekusi, HAM dan Dampak Psikologis dalam Isu LGBTQ
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Wilayah Kalimantan Timur Ayunda Ramadhani menyoroti dampak psikologis yang dapat muncul akibat persekusi dan kekerasan dalam polemik isu lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ).
Pandangan tersebut disampaikan Ayunda dalam kegiatan yang digelar Garuda Law and Policy Institute bersama sejumlah pihak sebagai ruang edukasi dan diskusi untuk merespons keresahan publik terkait fenomena yang disebut "boti hunter" serta berbagai tindakan kekerasan yang muncul di tengah masyarakat.
Ayunda menilai fenomena tersebut perlu menjadi perhatian karena tindakan kekerasan berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, edukasi mengenai isu sosial semestinya tidak dibarengi dengan tindakan yang mengedepankan kekerasan maupun diskriminasi.
“Kita memang concern karena bagaimanapun suatu edukasi itu mestinya dibarengi dengan sikap-sikap yang tidak mengedepankan kekerasan dan juga nondiskriminasi,” ujar Ayunda.
Dari perspektif psikologi klinis, Ayunda menjelaskan bahwa perhatian utama bukan diarahkan untuk mengubah orientasi seksual seseorang, melainkan melihat kondisi kesejahteraan psikologis dan kemampuan seseorang menjalani kehidupan sehari-hari.
Ia mengatakan, seseorang yang mengalami kecemasan, konflik, stres berkepanjangan, depresi, atau tekanan akibat ancaman dari lingkungan perlu mendapatkan perhatian psikologis. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dilihat berdasarkan dampak yang dialami individu, bukan semata-mata berdasarkan orientasi seksualnya.
“Concern kami adalah membantu bagaimana mereka tetap bisa berfungsi secara maksimal dalam kehidupan sehari-hari tanpa menghakimi orientasi seksual mereka,” katanya.
Ayunda juga menegaskan bahwa dalam perspektif psikologi, orientasi seksual LGBTQ tidak diposisikan sebagai gangguan kejiwaan yang secara otomatis membutuhkan terapi untuk mengubah orientasi seseorang.
Menurut dia, intervensi psikologis diberikan ketika terdapat persoalan atau tekanan yang mengganggu keberfungsian individu. Karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya berfokus pada persoalan psikologis yang nyata, seperti kecemasan, depresi, konflik, maupun tekanan sosial yang dialami seseorang.
“Jadi bukan fokus pada merubah orientasi, tapi bagaimana membuat mereka tetap berdaya meskipun pilihan-pilihan mereka itu penuh dengan konsekuensi,” ujarnya.
Ayunda menambahkan, setiap individu tetap perlu memahami konsekuensi dari pilihan hidup yang dijalani. Namun, pemahaman tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, persekusi, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Pandangan serupa disampaikan I Kadek Sudiarsana, akademisi dan peneliti di bidang HAM. Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan isu LGBTQ maupun fenomena "boti hunter" tidak dapat dilihat hanya dari satu perspektif karena memiliki dimensi sosial, hukum, HAM, psikologi, hingga kebijakan publik.
Sudiarsana mengatakan bahwa persekusi maupun tindakan yang mengganggu kenyamanan dan merugikan orang lain tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia memiliki batas sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945.
“Pada prinsipnya setiap orang memiliki hak asasi manusianya. Namun demikian, perlu dipahami bahwa hak asasi manusia dalam konteks Indonesia, sesuai dengan Pasal 28J Undang-Undang 1945, bahwa HAM itu sendiri ada batasannya,” kata Sudiarsana.
Menurutnya, penghormatan terhadap HAM harus berjalan dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Karena itu, penyelesaian persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial tidak semestinya dilakukan melalui tindakan kekerasan ataupun persekusi.
Sudiarsana mendorong dibukanya ruang dialog yang melibatkan berbagai pihak. Dialog dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak lahir secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Hemat saya ini kan mestinya dibuka ruang-ruang dialog" Ujarnya
Ia menilai kebijakan publik yang matang perlu dirumuskan melalui proses yang sehat dan mempertimbangkan berbagai perspektif. Dalam konteks Indonesia, pembahasan HAM juga perlu ditempatkan dalam kerangka nilai agama, moral, Pancasila, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rifaldi Syahputra dari Garuda Law and Policy Institute mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai upaya merespons keresahan publik sekaligus memperluas perspektif masyarakat terhadap isu yang berkembang.
Menurut Rifaldi, perhatian pihaknya bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun persekusi terhadap kelompok tertentu. Ia justru menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan dengan dalih menolak perilaku atau orientasi seksual tertentu.
“Yang kita salahkan ketika orang yang melakukan penyimpangan itu dipersekusi, disiksa dan lain sebagainya,” ujar Rifaldi.
Ia juga mengatakan pihaknya berupaya memberikan perspektif yang lebih luas mengenai isu HIV/AIDS yang kerap dikaitkan secara langsung dengan orientasi seksual tertentu. Menurutnya, risiko penularan HIV tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan orientasi seksual seseorang karena faktor penularan berkaitan dengan perilaku dan kondisi lainnya.
Rifaldi menyebut hasil diskusi tersebut akan dituangkan dalam policy brief yang ditujukan kepada pemerintah dan anggota legislatif. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan hukum dan HAM.
“Kami tujukan kepada pemerintah. Kami tujukan ke anggota DPR juga,” katanya.
Ia berharap hasil diskusi tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kajian kebijakan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif.
Dengan adanya perspektif dari psikologi, hukum, HAM, dan kebijakan publik, para narasumber menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam merespons isu sensitif di masyarakat. Perbedaan pandangan, menurut mereka, semestinya diselesaikan melalui edukasi, dialog, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan dan persekusi. (Irla)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0