Pemprov Kaltim Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Tegaskan Standar Keamanan Pangan

Penulis: Mursyidah Auni

Feb 17, 2026 - 14:35
Feb 18, 2026 - 05:55
 0  1
Pemprov Kaltim Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Tegaskan Standar Keamanan Pangan
Istimewa

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayah Kaltim.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penguatan pengawasan keamanan pangan.

Surat edaran disampaikan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur dan ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Kaltim, termasuk perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menangani urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan.

Dalam edaran dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak tergolong sebagai hewan ternak penghasil bahan pangan. Daging dari kedua jenis hewan tersebut tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan sebagai produk pangan di wilayah Kalimantan Timur.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, langkah ini juga memperkuat pengendalian lalu lintas produk hewan yang masuk dan keluar daerah guna mencegah potensi risiko kesehatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menekankan aspek pencegahan penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada manusia (zoonosis) seperti rabies, antraks, dan cacingan, serta mendorong penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam praktik pemeliharaan dan pengelolaan hewan di daerah.

Perdagangan juga sering kali melibatkan kekejaman, seperti pengangkutan yang tidak layak, penyiksaan, dan metode pembunuhan yang tidak manusiawi sebagaimana yang tertera dalam pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang mengatur bahwa pangan hewan harus aman, sehat, dan utuh. Anjing dan kucing tidak termasuk dalam definisi hewan ternak/pangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0