Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Arus Mudik Lebaran 2026, Simak Jadwalnya
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Rein
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan Pemerintah untuk memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran 2026 dengan tujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kelancaran arus mudik.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
“Salah satu aturan dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta memastikan perjalanan berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar dikutip dari situs resmi Kemenhub, Senin (16/2/2026).
Menurut Dudy, kebijakan pembatasan selama 16 hari tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode lebaran tahun-tahun sebelumnya, termasuk melalui analisis traffic modeling bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Pada tahun yang sama, truk dengan muatan dan dimensi berlebih (ODOL) tercatat sebagai penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
“Setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat pada puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata dan peningkatan potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, dampaknya bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar,” jelasnya.
Meski demikian, Menhub menegaskan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan dunia usaha. Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan barang tertentu.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok, dengan syarat kendaraan tersebut tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi,” katanya.
Ia menilai kebijakan ini merupakan solusi yang seimbang antara kepentingan mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi logistik nasional.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebagai jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tambah Dudy.
Pemerintah sengaja menerbitkan aturan ini jauh sebelum periode mudik untuk memberi waktu penyesuaian kepada pelaku usaha angkutan barang. Menhub mengimbau agar pengiriman logistik dapat direncanakan dan diselesaikan sebelum masa pembatasan dimulai pada 13 Maret 2026.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik juga diminta mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan faktor cuaca.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan cuaca. Yang tidak kalah penting, patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan minim risiko kecelakaan, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode hari raya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0