Replik Dibacakan, Jaksa Nilai Pledoi Tak Berdasar. Keadilan Jadi Harapan Keluarga Korban

Feb 14, 2026 - 21:55
Feb 15, 2026 - 15:27
 0  7
Replik Dibacakan, Jaksa Nilai Pledoi Tak Berdasar. Keadilan Jadi Harapan Keluarga Korban
Agenda Sidang : Replik Jaksa Penuntut Umum (Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA --  Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda kembali digelar dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam momen tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Iskandar, S.H., menyampaikan pernyataan sikap secara resmi kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga korban menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan apresiasi atas ketegasan JPU yang tetap konsisten pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

 Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan komitmen aparat penuntut umum dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum keluarga korban menilai bahwa replik yang disampaikan JPU secara substansial telah menjawab serta membantah seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Ia menyebut bahwa argumentasi dalam pledoi tidak memiliki dasar hukum yang kuat maupun dukungan fakta persidangan yang memadai untuk menghapus atau meringankan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

 Seluruh rangkaian fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, justru memperkuat konstruksi perkara sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi secara jelas dan meyakinkan. Khususnya terkait unsur kesengajaan dalam merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Unsur perencanaan, kata dia, tidak dapat dipandang secara sederhana, melainkan harus dilihat dari adanya rentang waktu yang memungkinkan pelaku untuk berpikir dengan tenang, mempertimbangkan konsekuensi tindakannya, serta menentukan cara pelaksanaan perbuatan tersebut.

Fakta-fakta persidangan dinilai menunjukkan adanya tahapan berpikir dan persiapan sebelum tindakan penembakan terjadi, sehingga unsur “direncanakan terlebih dahulu” menjadi relevan dan tidak terbantahkan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Upaya pembelaan yang mencoba menggiring opini bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kondisi terdesak atau sebagai bentuk pembelaan terpaksa, menurutnya, telah dipatahkan secara sistematis oleh JPU melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

 Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai respons spontan demi mempertahankan diri, melainkan sebagai perbuatan yang disengaja dan memiliki konsekuensi fatal terhadap korban.

Keluarga korban, lanjutnya, sejak awal tidak pernah menuntut hal lain selain keadilan yang seadil-adilnya. Mereka harus menerima kenyataan pahit atas kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa yang dinilai tragis dan menyisakan luka mendalam.

Oleh karena itu, kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang objektif, proporsional, dan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terbuka di persidangan. Ia menekankan bahwa putusan tersebut nantinya bukan hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cerminan tegaknya supremasi hukum di Kota Samarinda.

Selain itu, kuasa hukum keluarga korban turut mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati dan mempercayai proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia meminta agar publik tidak mudah terpengaruh oleh opini, spekulasi, maupun narasi yang berpotensi mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan.

Menurutnya, pengaburan fakta atau penyebaran informasi yang tidak objektif justru dapat mencederai proses penegakan hukum dan menghambat upaya pencarian kebenaran materiil.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Dalam pandangannya, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan merupakan dasar utama yang tidak dapat diabaikan ataupun ditutup-tutupi.

Setiap pihak, khususnya yang memiliki peran dalam sistem peradilan pidana, diharapkan tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan keadilan. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan substantif bagi korban dan masyarakat luas.

Menutup pernyataannya, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan terima kasih atas perhatian serta dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Ia berharap seluruh rangkaian proses persidangan dapat berjalan dengan lancar hingga putusan akhir dibacakan, serta menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

 Bagi keluarga korban, putusan yang adil menjadi harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian atas peristiwa yang telah merenggut nyawa orang yang mereka cintai, sekaligus sebagai penegasan bahwa hukum tetap berdiri tegak tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Irla Hadratan Iman Saya seorang paralegal, analis kebijakan publik, jurnalis, organisator dan public speaker