Tragis, Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Asusila Setelah Diberi Minuman Beralkohol
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membekuk dua pemuda terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (19) dan AF (20). Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Berau.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman beralkohol sebelum peristiwa dugaan asusila itu terjadi.
“Dari hasil keterangan sementara, korban diduga diberi minuman beralkohol oleh para terduga pelaku. Saat ditemukan keluarganya, korban dalam kondisi setengah sadar yang diduga dipengaruhi alkohol,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari anaknya pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban tidak berada di sekolah maupun di tempat kosnya. Keluarga kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah teman korban.
“Korban ditemukan di kos temannya dalam keadaan lemas dan belum sepenuhnya sadar,” jelasnya.
Setelah dibawa pulang dan kondisinya mulai membaik, keluarga berupaya menggali keterangan terkait apa yang dialami korban.
Dalam percakapan tertutup dengan kerabat dekat, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Rinding.
“Pengakuan korban menjadi dasar keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” kata Siswanto.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga AR (19) memiliki peran langsung dalam dugaan tindak asusila tersebut, sementara AF (20) diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa. Polisi masih mendalami peran masing-masing melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Kami terus melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dengan pemberatan mengingat korban masih di bawah umur.
Polres Berau juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi fisik dan mentalnya.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” ungkap Siswanto.
Polres mengimbau masyarakat Berau, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lebih waspada terhadap pergaulan dan potensi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat memicu tindak kriminal.
Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0